
Gugat Penggerak KLB Demokrat ke Pengadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Kubu AHY
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut beberapa nama sebagai penggerak KLB Sumut, diantaranya Darmizal dan Jhoni Allen Marbun. “Yang Pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, terus kemudian ada lagi yang lainnya,” kata BW tanpa merinci depalan nama lainnya.
BW juga tidak menyebut secara lugas pakah termasuk juga nama Moeldoko ikut dalam sepuluh nama yang digugat itu. Saat ditanya, BW secara tersirat mengonfirmasi itu. “Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan,” jelasnya.
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Bakomstra DPP Demokrat menyampaikan alasan gugatan yang dilayangkan kubunya. Menurutnya, 10 orang penyelenggara itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.
“Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan,” terang Mahendra Putra.