Gugat Penggerak KLB Demokrat ke Pengadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Kubu AHY

Gugat Penggerak KLB Demokrat di Pengadilan
Partai Demokrat kubu Ketua Umum AHY menggugat para Penggerak KLB Demokrat Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)|Foto istimewa

JAKARTA, Pojokbebas.comPartai Demokrat kubu Ketua Umum AHY menggugat para Penggerak KLB Demokrat Deli Serdang, Sumut, ke pengadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.

Gugatan itu didaftar melalui tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY. Bambang Widjojanto (BW) selaku kuasa hukum mengatakan, ada 10 pihak terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit , Deli Serdang, Sumatera Utara. BW menilai kesepuluh orang tersebut patut bertanggungjawab terhadap kualitas demokrasi.

“Ada beberapa orang. Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi,” kata BW di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

BACA JUGA:
Puji Indonesia Telah Siapkan Peta Jalan untuk Ekonomi Hijau, Bank Dunia juga Nilai Positif Perkembangan Ekonomi Indonesia di Tengah Situasi Sulit 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More