Gubernur Sulsel Tersangka, KPK Tegaskan Pejabat Publik Jangan Khianati Amanat Rakyat
Dilansir dari detik.com, berikut kronologis OTT KPK:
Pada Jumat (26/2) tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Pukul 20.24 WIB: AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar. Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
Pukul 21.00 WIB: IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
Pukul 23.00 WITa: Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITa, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Pukul 00.00 WITa: Sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya