Gubernur Sulsel Tersangka, KPK Tegaskan Pejabat Publik Jangan Khianati Amanat Rakyat
Namun dia juga mengakui bahwa tidak otomatis pejabat yang dapat penghargaan bebas dari tindak pidana korupsi. Korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara. Tetapi juga, kata dia, berkaitan praktik penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
“Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Bersama dengan Nurdin, ditetapkan dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS). Edi, orang kepercayaan Nurdin Abdullah, selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus. Sedangkan Agung, diduga selaku pemberi suap. Nurdin menerima suap Rp2 miliar diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.