Gubernur DKI Didesak Hentikan Reklamasi Ancol

Aksi GMJB Selasa sore (28/7/2020) itu, diawali dari belakang gedung DPRD DKI Jakarta dan di depan Kantor Wali Kota, Jakarta. Isi tuntutan aksi massa, tolak Reklamasi Ancol dan menuntut pencabutan Kepgub No 237 Tahun 2020. Kepgub ini terkait izin perluasan daratan Ancol sebagai syarat legal administrasi mengajukan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional. Kepgub No. 237/2020 memberi izin perluasan kawasan 120 hektare kepada Ancol, dan 35 hektare untuk Dufan. (Pb-SI)

BACA JUGA:
Monitoring Kegiatan Pencegahan Stunting Desa Liang Sola
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More