Gibran Lakukan Pelanggaran Pemilu saat Safari di Ambon
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi waktu tujuh hari.
Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” kata Subair.
Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, pihaknya akan melibatkan aparat di Gakkumdu Bawaslu.
“Karena ini pidana, jadi penanganan bukan oleh Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana,” ucap Astuti.
Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon.