Gibran Lakukan Pelanggaran Pemilu saat Safari di Ambon

Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.

Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi waktu tujuh hari.

Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” kata Subair.

Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, pihaknya akan melibatkan aparat di Gakkumdu Bawaslu.

“Karena ini pidana, jadi penanganan bukan oleh Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana,” ucap Astuti.

Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon.

BACA JUGA:
Gibran, Simbol Kebangkitan Orde Muda?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More