Gibran Lakukan Pelanggaran Pemilu saat Safari di Ambon
AMBON, Pojokbebas.com—Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat formal dan material.
Ketua Bawaslu Maluku Subair di Kota Ambon, Rabu mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat terkait laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.
“Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya,” kata Subair, Rabu (17/1).
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan berlanjut dengan mencatatnya dalam Formulir B2 untuk registrasi.
Registrasi temuan pelanggaran itu akan berlangsung selama dua hari, lalu melakukan pengkajian selama tujuh hari.
Apabila masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, pihaknya akan menambah waktu tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
“Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari, empat belas hari jika datanya masih belum cukup,” tambahnya.