Gereja dan Moralitas Anti Korupsi

Oleh Yosefina Erlina, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng

Kasus korupsi yang paling banyak terjadi ialah di sektor desa, yang pada 2022 terdapat  155 kasus. Jumlah itu setara dengan 26,77 persen dari total kasus korupsi yang di tangani penegak hukum pada 2022.

Indonesia juga pada 2019 berdasarkan data yang dirilis oleh Transparency International (TI), memiliki Indeks Persepsi Korupsi dengan skor 40 sesuai indikator 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) dan peringkat 85 dari 180 negara.

Itu berarti Indonesia merupakan salah satu Negara religius yang masih berada di bawah cengkraman dan bayang-bayang kasus korupsi tertinggi.

Berdasarkah data kasus korupsi tersebut, ini berarti bahwa korupsi ada di sekitar kita serta ada dalam keseharian kita. Sebagai manusia, pilihan kita adalah apakah kita bisa mencegahnya? Tentu jawabanya adalah bisa. Sebagai orang beriman, di sini gereja sangat berperan penting untuk memberikan pengajaran kepada umatnya dengan cara menanamkan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh Yesus, sebagai salah satu langkah pencegahan mengendalikan praktek korupsi.

BACA JUGA:
Ketika Mahasiswa  STFK Ledalero Memberi Sentuhan “Filsafat” di Kawasan Hutan Bakau Peraih Kalpataru Nasional Baba Akong di Magepanda
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More