Generasi Muda “Waras” Tidak Pilih Pemimpin Karbitan

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

PROSES politik menuju Pilpres 2024 dalam sejarah ketata-negaraan Republik Indonesia rasanya kali ini paling buruk. Mengapa demikian, hal ini dapat dilihat dari potret politik yang sedang terjadi di depan mata.

Amburadul proses politik pilpres ini berawal dari lembaga negara sekelas Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kewenangan mengawal Konstitusi UUD 1945 dengan mudah diamputasi kewenangannya untuk kepentingan regim yang sedang berkuasa.

Presiden Joko Widodo berulang kali memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak ikut campur dan tidak akan memberikan komentar atas hasil putusan MK tetapi publik sudah tidak sepenuhnya percaya karena Ketua Majelis dari Perkara No. 90 tentang hak uji materiil usia minimal capres cawapres 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah Anwar Usman “ipar kandung” Joko Widodo.

Isi vonis Perkara No. 90 tersebut sangat jelas usia minimal 40 tahun atau sedang dan telah menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu atau pemilihan kepala daerah. Atas putusan ini, publik dengan mudah membidik bahwa yang menikmati “berkah” atas putusan aneh ini ponakan dari Anwar Usman adalah Gibran Rakabumi Raka.

BACA JUGA:
Makna Debat Kandidat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More