Gelar Rapat Monev, KPK Soroti Penerimaan Pajak Daerah Pemkab Mabar

“Memasuki usia 18 tahun penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini masih banyak ketertinggalan sehingga perlunya pendampingan KPK terutama dalam implementasi program pencegahan korupsi termasuk MCP,” ungkap Edistasius Endi.

Bupati Mabar berjanji seratus hari masa pemerintahannya ia berusaha untuk membangunkan  Pemkab Mabar dari tidur lelapnya selama ini. Ia berjanji akan membenahi masalah aset juga disiplin pegawai. Ia berjanji untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran dan penyelewengan.

 

“Kami terlalu tidur lelap. Bukan saja masalah aset. Sudah menjadi program 100 hari kami untuk membenahi ini, belum lagi terkait disiplin pegawai. Begitu Perda RPJMD selesai kami akan rombak OPD. Kami pastikan tindakan tegas tidak hanya di awal menjabat saja,” ucap Edi Endi.

 

Pengelolaan Wisata Premium TNK Kewenangan Kementrian LHK 

Bupati Mabar Edistasius Endi pada momen tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki peran dan otoritas terkait pengelolaan wisata premium yang berada di Taman Nasional Komodo karena  merupakan kewenangan Kementerian LHK. Hal serupa juga terkait dengan pengelolaan wilayah 400 hektar yang berada di bawah kendali Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

 

Penting bagi para pihak untuk berkoordinasi dengan Pemkab Mabar, tegasnya. Menurut data Pemda Mabar, dari total 885 bidang tanah bangunan, baru 11,41 persen atau 101 bidang yang tersertifikat. Sisanya 88,59 persen atau 784 bidang belum bersertifikat. Lebih lanjut terkait aset bermasalah, KPK beserta jajaran Pemkab juga akan melakukan peninjauan lapangan pada Minggu (11/4).

 

Terkait pajak daerah, Pemda Mabar mengharapkan masukan dan dukungan KPK terkait dengan belum dapat dipungutnya pajak parkir dan restoran yang berada di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.

 

Sebagai salah satu tindak lanjut monev, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan pemkab Manggarai Barat, setelah melepaskan jabatan atau purna bakti.

 

Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya. Penandatanganan yang dilakukan hari itu merupakan yang kedua di wilayah Provinsi NTT.*(Edit. Pb-7 / Sumber: Mckabmanggaraibarat/Syarif ab / @manggaraibaratkab.go.id)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More