
Gara-Gara Keranga Mereka Menghadap Jaksa
Oleh : Yosef Sampurna Nggarang (Aktivis Pergerakan HIPMMABAR-JAKARTA)
Sambil menunggu sang waktu,saya mau bagi kabar terkini, bahwa di lokasi lahan Keranga 30 ha itu ada pintu gerbang pagar tembok dan besi sudah di pasang garis Pita Merah Putih dari Kejaksaan RI. Kira-kira 4 Meter dari gerbang sisi kiri terdapat Pos penjagaan lengkap dengan kamar Toilet.
Kurang lebih 100 meter,didalam pagar terdapat dua papan plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang. Dipasang pula tulisan: TELAH DISITA.
Sebelah plang Kejaksaan ada plang yang bertuliskan,”DILARANG MASUK! TANAH INI MILIK H.M.ADAM DJUDJE”. Di bawah tulisan itu terdapat semacam bekas pilox hitam menutupi rangkaian sambungan tulisan atas dipapan tersebut,sehingga plang itu sekarang berwarna Putih,merah hitam.