
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu strategis dan berdampak luas bagi kehidupan Masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pilpres adalah perintah Undang-undang yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, Hak Angket DPR ditujukan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres.
Wacana penggunaan Hak Angket itu digulirkan oleh Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong agar fraksi-fraksi partai yang mendukungnya di Pilpres yang lalu menggunakan Hak Angketnya untuk menyelidiki kecurangan pemilu.
Selain mendorong fraksi-fraksi dari partai pendukungnya, Ganjar juga mendorong fraksi-fraksi dari partai pengusung Anis Baswedan dan Muhamin Iskandar untuk menggunakan Hak Angketnya. Partai-partai itu terdiri dari Nasdem, PKS dan PKB.
Menanggapi dorongan Ganjar tersebut, Anis Baswedan menyambutnya dengan baik. Ia mengatakan partai pengusungnya siap menggunakan HAK Angket untuk menyelidiki kecurangan Pilpres yang sudah berlangsung tanggal 14 Februari yang lalu.