
Gagal Mediasi Bipartit, Kisruh Karyawan PHK dan PT Floresco Lanjut ke Tahap Tripartit
Ruteng, Pojokbebas.com -Mediasi bipartit antara PT Floresco dan 37 karyawan PHK yang berlangsung di kantor Floresco, pada Rabu (23/4/2025) untuk ketiga kalinya gagal mencapai kesepakatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1 jam itu, kedua belah pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masng.
Para karyawan tetap mengacu pada tuntutan untuk membayarkan uang pesangon sesuai dengan perhitungan berdasarkan PP No.35/2021, sebagaimana terlampir dalam surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara bipartit Nomor 001/KP.S.,HA/IV/2025 yang diajukan oleh kuasa hukum mereka.
Walaupun demikian, pada pertemuan tersebut, para karyawan mengakui bahwa mereka sesungguhnya terbuka untuk melakukan negosiasi terkait jumlah pesangon yang diterima.
Namun, kenyataannya, saat pertemuan berlangsung, Floresco tetap memaksa para karyawan untuk menerima perhitungan besarnya uang pesangon berdasarkan perhitungan mereka dengan alasan hal itu merupakan kebijakan perusahaan.
Perhitungan tersebut pun ditolak para karyawan karena sangat merugikan dan nilainya jauh lebih kecil dari penyampaian Floresco sebelumnya melalui kuasa hukum mereka.
Keterangan Kuasa Hukum dan Floresco Berbeda
Agustinus Lipu, salah seorang karyawan PHK, menjelaskan perhitungan pihak perusahaan yang dijelaskan Floresco melalui direkturnya sangat berbeda dengan tawaran yang mereka terima dari Kuasa Hukum Floresco, Erlan Yusran, SH. MH.
“Perhitungan pesangon yang dijelaskan kepada kami tadi dari pak direktur kok berbeda dengan yang disampaikan Kuasa Hukum mereka. Yang dihitung pak direktur jauh lebih kecil nilainya dari tawaran yang diajukan kuasa mereka. Dan, anehnya mereka membantah keterangan kuasa hukumnya” ujar Lipu.
Yusran, sebelumnya, pada Kamis 17 April 2025, kepada Kuasa Hukum Para Karyawan PHK, menawaran uang pesangon yang diterima ¾ atau ½ dari nilai yang diajukan para karyawan berdasarkan PP No.35 tahun 2021.
Hironimus Ardi, kuasa hukum Para Karyawan merespon permintaan itu, dengan menjelaskan bahwa para karyawan tetap pada keputusan, namun, tetap terbuka untuk mendengarkan keterangan langsung dari direktur untuk bernegosiasi.
Namun, keterangan Erlan terkait besarnya nilai pesangon yang ditawarkan Floresco, justru berbeda, dengan yang disampaikan direktur Floresco kepada karyawan dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, keputasan terhadap status karyawan sebagaiman yang disampaikan direktur Perusahaan berbeda dengan hasil rapat bersama pada tanggal 12 Maret 2025.
Dalam rapat bersama pada saat itu, sebagaimana tercatat dalam notulen rapat, diputuskan status karyawan di PHK, berdasarkan keinginan karyawan yang disetujui oleh pihak Perusahaan.
Status PHK tersebut dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan Floresco terhadap karyawan tertanggal 15 Maret 2025.
Namun, pada pertemuan mediasi bipartit pada pagi tadi, Perusahaan justru menganggap para karyawan tidak dipecat, tetapi dirumahkan untuk sementara waktu, dengan opsi, jika tidak setuju dengan kebijakan tersebut para karyawan dipersilakan mengundurkan diri, dengan uang pesangon sesuai kebijakan perusahaan.
Atas hal tersebut, para Karyawan tetap menolak dan tetap mengacu pada hasil pertemuan bersama pada tanggal 12 maret 2025, dengan status PHK dan menginginkan tuntutan biaya sesuai dengan yang diajukan melalui kuasa hukum pekerja sebesar Rp 1.091.496.009.00.
Karena tidak menemui kesepakatan, maka mediasi bipartit ke tiga kalinya tersebut gagal, sehingga lanjut ke tahap berikut secara tripartit, dimana, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai akan memfasilitasi pertemuan mediasi tersebut.