Fungsi Karst Tidak Tergantikan oleh Reklamasi dengan Cara Apapun
Kelima, lapisan karst ini dilindungi oleh regulasi Indonesia, dan proses legal agar menjadi wilayah yang disebut Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi, harus dimulai dengan penelitian dan survey oleh para ahli dan dipimpin oleh Badan Geology ESDM serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
Keterangan dan beberapa foto yang disebarkan oleh sahabat-sahabat diaspora Manggarai menunjukkan bahwa ciri-ciri bentangan karst yang disebut di atas (mata air, sungai bawah tanah, gua gua) ditemukan di wilayah tersebut. Ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan kawasan dengan lapisan batu gamping di atasnya, namun merupakan kawasan bentangan karst, yang sudah merupakan suatu sistem alam yang terpadu dengan seluruh sistem alam lainnya, baik abiotik maupun biotik, di wilayah tersebut.
Jadi, janji adanya reklamasi sebagai bagian dari studi amdal adalah sesuatu yang absurd, karena fungsi bentangan karst sebagai bagian dari sistem alam, tidak akan pernah mampu digantikan oleh suatu model reklamasi manapun. Dengan pemahaman dan logika ini saja, sudah sangat jelas AMDAL yang disusun dengan basis analisis sebagus apapun sudah harus ditolak.