Foster Oil, Mafia Migas Asal Singapura  Bebankan Hutang Kepada Pemkot Bekasi

JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD. Migas Bekasi bertentangan dengan pasal 1 ayat 19 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: kontrak kerjasama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan ekspoitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Kekayaan alam Lapangan Migas Blok Jatinegara sudah menghasilkan produksi gas yang lebih cari cukup dengan keuntungan yang besar tapi tidak memberikan partisipasi positif bagi Pemkot Bekasi. Keuntungan justeru diambil oleh Foster Oil, dimana sebagai perusahaan asing, Foster Oil & Energy bahkan memiliki secara mayoritas mutlak Interest Participation sebesar 90%.

Sedangkan PD. Migas (BUMD Pemkot Bekasi) sebagai pemilik Lapangan Migas Blok Jatinegara hanya memiliki Interest Partisipation sekedar 10%. Nilai yang diterima PD. Migas sebagai pemilik Lapangan Gas Jatinegara ini, bahkan tidak cukup untuk membiayai operasional KSO.
Padahal jika dibaca lebih jauh, penghasilan yang bisa dihitung setiap bulannya mencapai 348.000 US dollar, atau setara Rp. 5.150.400.00.- per bulan. Angka ini di luar cost recovery.

BACA JUGA:
Pascabanjir Bandang di Flores Timur, 23 Warga Ditemukan Meninggal
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More