Foster Oil, Mafia Migas Asal Singapura Bebankan Hutang Kepada Pemkot Bekasi
Selain itu ada juga Surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda,Ek, tentang Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte., tanggal 17 Maret 2020.
Dalam suarat itu, Walikota Bekasi menjelaskan sejak KSO antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD. Migas belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai Laporan Keuangan Tahun 2019, PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada mitra dalam hal ini Foster Oil & Energy.
Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam Joint Operation Agreement (JOA) bertentangan dengan pasal 5 ayat (2) UU 5 Tahun 2007. Ketentuan ini menegaskan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.