
Foster Oil, Mafia Migas Asal Singapura Bebankan Hutang Kepada Pemkot Bekasi
Dalam posisinya ini, Foster Oil adalah mitra KSO (antara PD. Migas dan PT. Pertamina EP), atau hanya sebagai Operator Lapangan.
Sayangnya, menurut Kompak Indonesia, walau hanya sebagai operator lapangan (mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP), Foster Oil justertu bertindak melampaui kewenangannya.
Menyimpang dan melanggar ketentuan perundang-undangan dimana baik manajemen, keuangan maupun pemasaran dikuasai Foster Oil & Energy secara mutlak. Tidak ada ruang kontrol dan tidak mau diawasi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Gambaran penyimpangan ini tertuang pada Laporan Hasil Audit BPKP dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020,yang ditujukan kepada Walikota Bekasi perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP periode 2009-2019.
Lebih Lanjut ada juga Surat bernomor: LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020, ditujukan kepada Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.