Forsadika Gelar Sosialisasi dan Pendataan Difabel di Kecamatan Talibura

Laporan Tanti Maria (Anggota JW Pensil Sikka) 

 

Advokasi dan Pendampingan

 

Sementara Koordinator Caritas Keuskupan Maumere,  Ibu Margaretha Helena atau yang akrab disapa Ibu Elen dalam materinya antara lain menjelaskan advokasi dan pola pendampingan terhadap difabel yang sudah dilakukan selama ini,  upaya perlindungan terhadap difabel, dan pelbagai kegiatan karitatif yang sudah dilakukan Caritas.

Ibu Elen pada kesempatan ini menjelaskan dasar pijak UU yang mengatur tentang difabel yakni UU NO.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, di mana dalam UU ini memuat 22 hak penyandang disabilitas yang penting untuk kita perjuangkan.

Ibu Elen juga  menyinggung beberapa hal penting di antaranya pentingnya aksesibilitas, pentingnya upaya membangun fasilitas publik untuk memudahkan akses bagi difabel, dan beberapa hak-hak dasar yang harus dipenuhi difabel sebagai warga negara.

“Semua kita berpotensi menjadi difabel,” kata Ibu Elen.

Ibu Elen pada kesempatan ini juga menyebut beberapa kendala kendala atau masalah yang dihadapi para difabel di antaraya belum adanya fasilitas yang ramah difabel, masih adanya stimatigasi terhadap difabel seperti masih ada anggapan bahwa  orang difabel sebagai  aib keluarga sehingga tidak diperbolehkan keluar.“Organisasi Difabel untuk memperjuangkan Hak-hak difabel untuk perjuangan hak-hak difabel,” katanya.

BACA JUGA:
Bantu Percepat Pembangunan Jalan Daerah, Jokowi Siapkan Dana Rp32,7 Triliun di Luar DAK dan APBD 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More