Forsadika Gelar Sosialisasi dan Pendataan Difabel di Kecamatan Talibura
Laporan Tanti Maria (Anggota JW Pensil Sikka)
Advokasi dan Pendampingan
Sementara Koordinator Caritas Keuskupan Maumere, Ibu Margaretha Helena atau yang akrab disapa Ibu Elen dalam materinya antara lain menjelaskan advokasi dan pola pendampingan terhadap difabel yang sudah dilakukan selama ini, upaya perlindungan terhadap difabel, dan pelbagai kegiatan karitatif yang sudah dilakukan Caritas.
Ibu Elen pada kesempatan ini menjelaskan dasar pijak UU yang mengatur tentang difabel yakni UU NO.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, di mana dalam UU ini memuat 22 hak penyandang disabilitas yang penting untuk kita perjuangkan.
Ibu Elen juga menyinggung beberapa hal penting di antaranya pentingnya aksesibilitas, pentingnya upaya membangun fasilitas publik untuk memudahkan akses bagi difabel, dan beberapa hak-hak dasar yang harus dipenuhi difabel sebagai warga negara.
“Semua kita berpotensi menjadi difabel,” kata Ibu Elen.
Ibu Elen pada kesempatan ini juga menyebut beberapa kendala kendala atau masalah yang dihadapi para difabel di antaraya belum adanya fasilitas yang ramah difabel, masih adanya stimatigasi terhadap difabel seperti masih ada anggapan bahwa orang difabel sebagai aib keluarga sehingga tidak diperbolehkan keluar.“Organisasi Difabel untuk memperjuangkan Hak-hak difabel untuk perjuangan hak-hak difabel,” katanya.