
FORSADIKA Antara Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Difabel di Kabupaten Sikka
Oleh Tanti Maria (Anggota JW Pensil dan Anggota FORSADIKA)
Untuk mendukung kerja-kerja advokasi, FORSADIKA membangun kerja sama dengan multi pihak terutama Pemerintah, Gereja, Akademisi, LSM, Organisasi atau Lembaga yang peduli terhadap difabel, Media massa dan individu-individu yang menaruh perhatian pada difabel. Keterlibatan multi pihak dalam mengkampanyekan penerimaan sosial, layanan sosial dan perubahan kebijakan memberi kekuatan ekstra bagi FORSADIKA untuk bangkit dan berjuang menyuarakan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel.
Keterlibatan multi stakeholder dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel sejalan dengan mandate UU No.8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas. FORSADIKA, selaku organisasi yang konsen memperjuangkan hak-hak difabel sadar, bahwa kerja-kerja untuk kemanusiaan tidak dapat diselesaikan oleh FORSADIKA sendiri, tetapi butuh perhatian dan campur tangan pihak lain yang punya kepedulian terhadap masalah difabel di kabupaten Sikka.
Selain persoalan difabel yang belum tuntas dengan dirinya, FORSADIKA giat membentuk kelompok-kelompok difabel di Desa maupun Kelurahan, melakukan pendataan, sosialisasi dan membangun relasi dengan berbagai Pihak untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam memuluskan perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel.