Formapp Demo Tolak Kenaikan Tiket dan Monopoli Bisnis di TN Komodo
Kedua, Kebijakan ini menempatkan PT Flobamora sebagai pengelola tunggal melalui paket wisata bernama Experimentalist Valuing Environment (EVE) untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar serta perairan di sekitarnya.
Dana sejumlah Rp 15 juta melalui paket wisata EVE ini akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan, yaitu (1) Rp 2 juta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah, khususnya Balai TN Komodo; (2) Rp 200.000 Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprov dan Pemkab; (3) Rp 100.000 biaya Asuransi; (4) Rp 7,1 juta dana konservasi; (5) Rp 5,435 juta fee (upah) PT Flobamor; (5) Rp 165.000 biaya pajak.
Ketiga, Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka konservasi di TN Komodo. Sebagaimana yang ditegaskan dalam position paper PT Flobamora, pengaturan jumlah pengunjung hasil kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem adalah dengan sistem pembatasan (jumlah) pengunjung dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem TN Komodo, kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di dalam kawasan TN Komodo. Berdasarkan hasil kajian tersebut, adapun jumlah ideal wisatawan yang diperoleh yaitu 219.000 orang/tahun dengan jumlah maksimal kunjungan sebanyak 292.000 orang per tahun.