Ferdy Sambo Divonis Mati
JAKARTA, Pojokbebas.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Senin (13/2/2023).
Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan obstruction justice atau perintangan penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat ajudan pribadinya.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).