Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Pastikan Hadir
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadapa terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang pembacaan vonis diagendakan dimulai pukul 09.30 WIB. Foto tangkapan layar

 

JAKARTA, Pojokbebas.com –  Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis hari ini, Senin (13/2/2023).

Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan obstruction justice atau perintangan penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat ajudan pribadinya.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA:
Kominfo-KPK Jalin Perjanjian Kerja Sama untuk Integrasikan Aduan Tipikor
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More