Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Hadiri Persidangan
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pb-6)