
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Hadiri Persidangan
Kepada media, Samuel mengatakan bahwa dirinya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya dalam hal ini Putri Candrawathi.
“Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa,” ucap Samuel di Jambi, Minggu (12/2/2023).
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu. Sementara itu, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun. Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Brigradir J Ditembak Karena Tahu Rahasia Irjen Ferdy Sambo