Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Hadiri Persidangan
JAKARTA, Pojokbebas – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadapa terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang pembacaan vonis diagendakan dimulai pukul 09.30 WIB.
“Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada media, Senin (13/2/2023) pagi. Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih
Terkait agenda pembacaan vonis ini, sebelumnya kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sudah memastikan hadir. Kedua orang tua korban sudah berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/2023) kemarin.