
Estetika Caci dan Legalitas Tanah Ulayat
Oleh: Charles Jama (Dosen Seni Universitas Nusa Cendana)
Segala hal berkaitan dengan pertunjukan Caci dilaksanakan langsung di lokasi lahan baru yang telah dibuka termasuk konsumsi dan tempat beristirahat. Pada saat pertunjukan, orang-orang berdatangan untuk menyaksikan atau terlibat dalam pertunjukan Cacilingko randang. Bagi yang terlibat langsung dalam mempertunjukan Caci tetap memperhatikan tata cara maupun kelayakan posisi dalam Caci.
Bentuk pertunjukan Cacilingko randang tidak berbeda dengan pertunjukan Caci yang lain. Melakukan ritual lilik, pukulan penghormatan (capu kalus), danding, dan siklus pertunjukannya tetap memperhatikan tingkat kemampuan peCaci. Potensi untuk mengalami hal buruk bakal terjadi bagi peCaci yang tidak menyiapkan diri secara baik. Karena itu, peCaci dalam pertunjukan Cacilingko randang adalah mereka yang memiliki kemampaun khusus atau tangguh (laki) dan melaksanakan ritual pemurnian secara ketat.
Syair-syair nyanyian yang dilantunkan berisi tentang sukacita terhadap keberhasilan membuka lahan dan harapan-harapan di masa mendatang. Prinsip utama pertunjukan Cacilingko randang adalah mendapat pengakuan atas hak tanah ulayat. Itulah sebabnya seluruh komponen yang hadir adalah mereka yang memahami hak atas tanah ulayat yang baru dibuka. Karena itu, tetua adat wajib diundang dan hadir dalam pertunjukan Caci. Pukulan kehormatan dalam pertunjukan Caci ini sebagai tanda penguatan dan pengakuan atas lahan yang dimiliki.