Estetika Caci dan Legalitas Tanah Ulayat
Oleh: Charles Jama (Dosen Seni Universitas Nusa Cendana)
Caci adalah sebuah seni pertunjukan, bukan tarian seperti yang disebut dalam tema diskusi atau sering disebut oleh orang awam yang belum mengenal estetika Caci lebih dalam. Tentang hal ini perlu diluruskan kembali pada tema ini. Tentang estetika Caci sebagai sebuah seni pertunjukan memiliki kaitan erat dengan pembukaan lahan baru.
Estetika Caci dalam pembukaan lahan baru (lingko randang) dipertunjukan selama beberapa hari bahkan bisa mencapai satu minggu. Saat ini pertunjukan Caci untuk merayakan pembukaan lahan baru sudah tidak dilakukan lagi. Hal ini disebakan oleh terbatasnya jumlah tanah ulayat yang akan dibagi.
Pertunjukan Caci dalam rangka merayakan pesta lahan baru, melalui proses perembukan panjang. Sejak aktivitas pembukaan lahan baru sampai pembagian lahan dalam bentuk lodok, rencana pertunjukan Caci sudah dipersiapkan. Terutama tentang tamu yang akan diundang dan teknis melayani para tamu (meka landang) yang akan hadir dalam petunjukan Caci.
Kampung yang akan hadir sebagai partner dalam mempertunjukan Caci didasari pertimbangan kekerabatan. Kekerabatan yang dimaksud dalam pertunjukan Cacilingko randang ini adalah kerabat yang memahami seluk beluk tentang lahan baru yang telah dibuka. Selain itu partner dalam mempertunjukan Caci juga mempertimbangkan kelayakannya. Sebagai kelompok meka landang adalah pihak yang berstatus penerima gadis (anak wina) atau pihak pemberi gadis (anak rona). Setelah memastikan dua hal ini pertunjukan Caci dapat dilaksanakan.