
Estetika Caci dan Legalitas Tanah Ulayat
Oleh: Charles Jama (Dosen Seni Universitas Nusa Cendana)
Estetika Caci: Pengakuan Terhadap Tanah Ulayat
Seni berfungsi dalam melegitimasi sebuah objek. Seni pertunjukan Caci di Manggarai salah satu perannya adalah melegitimasi tanah ulayat (lingko) dari sebuah kampung adat. Setiap kampung adat memiliki lingko. Sarat sebagai sebuah kampung adat adalah memiliki lingko sebagai tempat pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Lingko selain sebagai lumbung pangan juga sebagai tempat persembahan pada saat ritual penti. Kampung adat dan lingko sangat berkaitan erat. Etnik Manggarai menyebutnya gendang onen lingko peang (rumah adat di dalam kampung, tanah garapan di luar kampung). Ungkapan ini juga berhubungan erat dengan seni pertunjukan Caci.
Estetika Caci dipertunjukan pada lima persitiwa adat yaitu pada peristiwa perkawinan (wagal), tahun baru adat (penti), pembangunan rumah adat (congko lokap), kematian (kelas mese) untuk suku tertentu di Manggarai Timur, dan pembukaan lahan baru (lingko randang). Masing-masing pertunjukan ini dimaknai secara kontekstual sesuai penyelenggaraannya.