Elva Hartati Minta Kemnaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan THR Karyawan

Elva Hartati Minta Kemnaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan THR kepada Karyawan
Elva Hartati Anggota Komisi IX DPR RI saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022). Foto: Chasbi/Man

 

TERNATE, Pojokbebas.com – Elva Hartati selaku Anggota Komisi IX DPR RI mengingatkan kepada perusahan yang ada di Ternate, Maluku Utara, agar segera memberikan  Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya tepat waktu yaitu seminggu sebelum lebaran.

Elva meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terhadap perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya memberikan THR kepada karyawannya.

Hal itu diungkapkan Elva usai mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, Senin (18/4/2022).

“Terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu tentang THR Keagamaan, yang mana saya berharap untuk perusahaan-perusahaan di Maluku Utara ini segeralah seminggu sebelum lebaran agar THR dibayarkan kepada pekerjanya,” kata Elva.

BACA JUGA:
Aplikasi PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Anggota DPR RI Minta AS Berguru pada Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More