Elemen Anti Perdagangan Orang Gelar Demo Beruntun Tolak Eksploitasi Perempuan dan Anak di Bawah Umur di Sikka

Pertama, Materi yang disampaikan di Mapolres Sikka di antaranya terkait proses hukum 17  anak di bawah umur yang dipekerjakan pada 4 pub yang hingga saat ini belum tuntas penangannya; terkait 4 anak yang
diduga melarikan diri atau dilarikan melalui pagar belakang TRUK karena ditemukan satu kursi hijau di bagian dalam TRUK dan di luar tembok ada tangga, yang bukan milik dari TRUK, tangga asing dari luar
TRUK-F, dan  hasil kajian dan analisis hukum yang dilakukan TRUK dan Jaringan HAM Kabupaten Sikka, kasus ini lebih tepat dan harus diselesaikan dengan UU No 21 Thn 2007 tentang PTPPO, bukan UU PAa tau
UU Ketenagakerjaan.

Kedua, materi yang disampaikan di Kejari Maumere di antaranya terkait upaya mendukung dan mendorong Kejaksaan Tinggi NTT agar kasus 17 anak diselesaikan dengan UU No 21 Thn 2007 tentang PTPPO; mendorong Kejati untuk bersikap profesional dan berpihak pada korban. “Kejati harus bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi 17 anak yang menjadi korban eksploitasi di 4 PUB, menghukum dan memberi efek jerah kepada pelaku,” kata Suster Ika, demikian Suster Fransiska Imakulata biasa
disapa.

BACA JUGA:
Seorang Duda Warga Waiblama Kabupaten Sikka Tewas Gantung Diri di Pohon Mete Miliknya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More