
Elemen Anti Perdagangan Orang Gelar Demo Beruntun Tolak Eksploitasi Perempuan dan Anak di Bawah Umur di Sikka
Ba’pikir juga menyoroti kembali beroperasinya 4 pub yang bermasalah itu itu di mana saat ini ada 4 PUB yang terkait dengan kasus ini sudah beroperasi lagi. “Padahal kasus ini belum sungguh-sungguh beres
ditangani. Ini tamparan keras bagi upaya-upaya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak-hak asasi manusia. Negara secara kasat mata tampak tidak sensitif terhadap upaya-upaya perlindungan korban dan
mengabaikan penanganan hukum dibandingkan dengan supportnya terhadap bisnis ini.,” kata John Bala.
Sampaikan 4 Rekomendasi dan Tuntutan
Para pengunjuk rasa pada kesempatan ini menyampaikan rekomendasi atau tuntutan. Pertama, Kami meminta kepada Penyidik Polda NTT untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh berkaitan dengan dasar hukum ancaman pidana yang digunakan dalam kasus ini. Bagi kami peristiwa hukum ini mutlak memenuhi unsur-unsur TPPO berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007.
Kedua, Mengenai 4 saksi korban yang kabur, ini adalah tanggung-jawab mutlak Kepolisian (Polda NTT) dan Shelter St. Monica TRUK-F.
“Kami meminta kepada jajaran Polda dan Polres Sikka untuk segera mencari dan menemukan keberadaan mereka agar hak-hak-nya dapat terlindungi dan dapat berperan maksimal sebagai saksi kunci dalam perkara ini; menyelidiki secara saksama mengenai kasus ini agar secepatnya dapat memastikan siapa yang membantu mereka melarikan diri dan menetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi
proses penegakan hukum.