
Elemen Anti Perdagangan Orang Gelar Demo Beruntun Tolak Eksploitasi Perempuan dan Anak di Bawah Umur di Sikka
Ketua Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Ba’Pikir) Maumere, John Bala dalam orasi tertulisnya antara lain menyampaikan kekecewaan dan beberapa catatan kritis untuk Penyidik dari Polda NTT dan Penyidik
dari Polres Sikka.
John Bala menyoroti beberapa hal di antaranya lemahnya penerapan standar perlindungan saksi dan korban; penetapan tersangka yang diskriminatif karena hingga saat ini baru satu orang ditetapkan
menjadi tersangka, sedangkan tiga pemilik pub lainnya masih berlenggang bebas. “Padahal masing-masing mereka melakukan tindakan yang sama dan dirazia pada waktu yang sama,” demikian Ba’Pikir.
Ba’Pikir juga menyoroti penggunaan Dasar Hukum yang tidak tepat dan sempurna di mana penerapan ancaman hukuman atas kasus ini hanya berdasarkan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 183 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 74 ayat (1) dan (2) huruf d UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, adalah tindakan yang tidak objektif dan professional.
“Pada hal dari bukti-bukti yang kami miliki terutama keterangan saksi korban,karena kami ikut mendampingi Tim Penyidik Polda pada saat pengambilan keterangan saksi, sungguh telah terpenuhi unsur-unsur
tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.Akibatnya, tekad bersama untuk melakukan upaya pemberantasan TPPO di Sikka menjadi hilang kesempatannya dalam kasus ini. Kami menduga semua ini bukan karena alasan teknis hukum belaka, tapi kuat dipengaruhi oleh alasan non hukum,” kata John Bala.