Eksistensi Guru Honorer: Sebuah Refleksi HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Oleh: Rudi Haryatno (Alumnus STFK Ledalero Maumere, Flores, NTT)

Pengorbanan Guru Honorer

Dalam UU No. 14 Tahun 2005, guru diartikan sebagai “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dari definisi ini, pemahaman guru terlimitasi pada orang yang menjalankan tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan menilai pada ranah pendidikan formal (sekolah), dari TK hingga pendidikan menengah. Selanjutnya, dalam pengguruan tinggi, aktor formator disebut sebagai dosen.

Darmaningtyas (2015) mengelompokan guru dalam beberapa kategori, yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekolah negeri (Guru Negeri), guru PNS yang bertugas di sekolah swasta (Guru DPK), guru tetap di sekolah swasta (GTY), guru yang menggantikan guru yang cuti dan terjadi di sekolah negeri (Guru Bakti), serta guru honorer yang bertugas di sekolah swasta dan sekolah negeri yang biasa disebut guru tidak tetap (GTT). Dalam tulisan ini, penulis menyoroti pemahaman perihal guru honorer atau GTT.

BACA JUGA:
Tidak Sekadar Menang–Kalah Pilkada Sikka 
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More