Eksistensi Guru Honorer: Sebuah Refleksi HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Oleh: Rudi Haryatno (Alumnus STFK Ledalero Maumere, Flores, NTT)
Pengorbanan Guru Honorer
Dalam UU No. 14 Tahun 2005, guru diartikan sebagai “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dari definisi ini, pemahaman guru terlimitasi pada orang yang menjalankan tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan menilai pada ranah pendidikan formal (sekolah), dari TK hingga pendidikan menengah. Selanjutnya, dalam pengguruan tinggi, aktor formator disebut sebagai dosen.
Darmaningtyas (2015) mengelompokan guru dalam beberapa kategori, yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekolah negeri (Guru Negeri), guru PNS yang bertugas di sekolah swasta (Guru DPK), guru tetap di sekolah swasta (GTY), guru yang menggantikan guru yang cuti dan terjadi di sekolah negeri (Guru Bakti), serta guru honorer yang bertugas di sekolah swasta dan sekolah negeri yang biasa disebut guru tidak tetap (GTT). Dalam tulisan ini, penulis menyoroti pemahaman perihal guru honorer atau GTT.