Ekowisata Labuan Bajo: Ruang Estetik yang Menyublim
Oleh Karolus Budiman jama, Dosen Seni dan Koordinator Prodi S-2 Ilmu Linguistik Pps Undana
Penetapan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata premium, bertujuan agar kawasan ini menjadi objek wisata kelas duni dan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan dalam PP No 50 Tahun 2011, Perpres No 32 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pariwisata No 7 Tahun 2018. Tiga peraturan ini menegaskan Labuan Bajo sebagai kawasan strategis nasional (KSPN), dan membentuk sebuah badan otorita untuk mengoordinasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan wisata secara terpadu serta melaksanakan pengembangan kawasan pariwisata sesuai dengan kebijakan nasional.
Penegasan melalui peraturan ini seharusnya menjadi pijakan kokoh dalam mengembangkan pariwisata Labuan Bajo, misalnya penguatan terhadap UMKM dan masyarakata lokal dalam mengembangkan industry kreatif, mengembangan atraksi budaya dan melestarikan lingkungan.
Beberapa alasan mendasar kenapa Labuan Bajo ditetapkan sebagai destinasi Pariwisata Premium karena wilayah ini memiliki potensi keindahan alam dan keunikannya. Bersamaan dengan itu, penetapan ini dimaksudkan adanya pemerataan ekonomi dan pariwisata, pengembangan infrastruktur dan fasilitas, serta pelestarian alam dan konservasi.