Efek Buruk Aparat Penegak Hukum Terlibat Narkoba dan Tarik Ulur Peran POLRI dan BNN

Ia mengatakan, tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), maka pencegahan dan pemberantasannya pun harus luar biasa pula, yakni pencegahan dan pemberantasannya harus luar biasa pula, yakni sektor hulu yakni penyelidikan dan penyidikan, sektor tengah yakni vonis yang berat dari hakim dan sektor hilir yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) benar-benar membina tahanan dan narapidana tindak pidana narkoba.*(Edit. Pb-7)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More