Efek Buruk Aparat Penegak Hukum Terlibat Narkoba dan Tarik Ulur Peran POLRI dan BNN

Dalam lima tahun terakhir Mabes Polri mengungkap keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkotika, di mana sejak 2018 – 2021 sebanyak 1.858 orang anggota polisi ditangkap dan ditindak.

Siprianus Edi Hardum saat mempertanggung-Jawabkan disertasinya di hadapan 6 dosen penguji di Universitas Tri Sakti, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Foto: istimewa

 

“Ini belum termasuk yang terjadi tahun 2022 dimana salah satunya adalah mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Tedy Minahasa,” kata dia.

Menurut Edi, sebagian hakim di Indonesia menvonis ringan pengedar narkoba karena sesuai ketentuan undang-undang yakni Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika. Kelemahan itu yakni ketentuan minimal yang terlalu ringan.

“Seharusnya untuk pengedar narkoba sebagaimana disebutkan di atas, divonis minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” kata dia.

Walaupun demikian, Edi berharap, perekrutan hakim selanjutnya harus selektif. Hakim harus berkomitmen menegakkan hukum demi kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More