Efek Buruk Aparat Penegak Hukum Terlibat Narkoba dan Tarik Ulur Peran POLRI dan BNN
Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul, ”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia” itu mendapat nilai “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.
Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk memberat hukuman bagi aparat penegak hukum.
“Dalam undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.
Sesuai undang-undang, kata Edi, yang dimaksud dengan aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim dan advokat.
Alumnus S2 Hukum Bisnis UGM ini mengatakan, keterlibatan oknum aparat penegak hukum di lapangan justru menghambat pemberantasan tindak pidana narkoba di Indonesia.