Efek Buruk Aparat Penegak Hukum Terlibat Narkoba dan Tarik Ulur Peran POLRI dan BNN

Disertasi Siprianus Edi Hardum dengan judul,  ”Penguatan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Narkoba di Indonesia” itu mendapat nilai “Sangat Memuaskan dari Para Penguji”.

Untuk itu, kata Edi, demikian panggilan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk memberat hukuman bagi aparat penegak hukum.

“Dalam undang-undang hasil revisi, harus disebut secara tegas bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dihukum minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Edi.

Sesuai undang-undang, kata Edi, yang dimaksud dengan aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim dan advokat.

Alumnus S2 Hukum Bisnis UGM ini mengatakan, keterlibatan oknum aparat penegak hukum di lapangan justru menghambat pemberantasan tindak pidana narkoba di Indonesia.

BACA JUGA:
Presiden Xi Jinping Mengumumkan Reorientasi Ekonomi China
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More