Dua Remaja Pengguna Tik-Tok di Mesir Dihukum Penjara Dua Tahun

Sementara itu, Haneen mengatakan bahwa videonya tidak mengandung pesan “seksual atau anti-agama” dan membela bahwa aplikasi yang sama memiliki sistem pemantauan untuk menghilangkan gambar yang bersifat seksual, konten politik atau kekerasan.
Mawada ditangkap pada 29 Maret 2020 lalu karena “menghasut untuk pesta pora” dan sejak saat itu tetap ditahan, sementara Haneen ditangkap pada pertengahan April, dituduh melakukan “tindakan tidak bermoral” melalui aplikasi tik-tok.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang Mesir telah menangkap dan menghukum beberapa artis dan pengguna media sosial dengan alasan “tidak menghormati moral publik” dengan hukuman penjara.

Pada 27 Juni lalu, pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada penari perut terkenal Sama el Masry dan harus membayar denda sebesar US$ 18.500, dengan tuduhan “melakukan tindakan tidak senonoh” dan “melawan moral publik” setelah dia memposting foto dan videonya di jejaring sosial..

Sumber: EFE
Penulis : Benny Kalakoe

BACA JUGA:
Aspen Medical Gandeng Tridaya Group Bangun Faskes di Kawasan Indonesia Timur
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More