Dua Remaja Pengguna Tik-Tok di Mesir Dihukum Penjara Dua Tahun

pengguna tik tok
Mawada al Adham (@mawada_eladhm)

 

Setelah hukuman itu dibacakan, kedua gadis itu meninggalkan ruangan sambil menjerit dan menangis dan bahkan Mawada sempat jatuh pingsan. Pengadilan tersebut dilaksanakan tanpa diliputi wartawan dan kerabat terdakwa untuk menghindari keramaian dan pencegahan penyebaran virus corona.

Mawada dan Haneen, masing-masing berusia 22 dan 20 tahun, dituduh oleh Kantor Kejaksaan “melakukan tindakan tidak bermoral” melalui jejaring sosial, di mana mereka secara teratur menerbitkan video di mana mereka tampil menari, bernyanyi atau mempromosikan produk kecantikan.

Pengguna tik tok
Haneen Hossam (@hanenhosaamofficiall)

 

Dalam sesi sebelumnya di pengadilan, Mawada membela diri dan menyatakan bahwa konten tik-tok yang dibuatnya tidak mengandung kata-kata kotor atau menggunakan pakaian yang memprovokasi rangsangan seksual orang lain. Dia menyatakan bahwa dirinya membuat video untuk mencari nafkah dan video-video tersebut merupakan bagian dari pelatihannya sebagai siswa seni audiovisual.

BACA JUGA:
Penutupan Pesparawi XIII Se-Tanah Papua Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2021 dan Syukuran Dirgahayu Kota Sorong ke-21
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More