Dua Remaja Pengguna Tik-Tok di Mesir Dihukum Penjara Dua Tahun
Setelah hukuman itu dibacakan, kedua gadis itu meninggalkan ruangan sambil menjerit dan menangis dan bahkan Mawada sempat jatuh pingsan. Pengadilan tersebut dilaksanakan tanpa diliputi wartawan dan kerabat terdakwa untuk menghindari keramaian dan pencegahan penyebaran virus corona.
Mawada dan Haneen, masing-masing berusia 22 dan 20 tahun, dituduh oleh Kantor Kejaksaan “melakukan tindakan tidak bermoral” melalui jejaring sosial, di mana mereka secara teratur menerbitkan video di mana mereka tampil menari, bernyanyi atau mempromosikan produk kecantikan.
Dalam sesi sebelumnya di pengadilan, Mawada membela diri dan menyatakan bahwa konten tik-tok yang dibuatnya tidak mengandung kata-kata kotor atau menggunakan pakaian yang memprovokasi rangsangan seksual orang lain. Dia menyatakan bahwa dirinya membuat video untuk mencari nafkah dan video-video tersebut merupakan bagian dari pelatihannya sebagai siswa seni audiovisual.