Dua Pelaku Pencurian di Labuan Bajo Dicokok Polisi

“Berkaitan dengan kasus tersebut, VAB telah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sedangjan YDD masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terduga pelaku VAB, yakni 6 unit handphone android dan uang 6,6 juta rupiah dari tangan terduga pelaku YDD.

Kedua terduga pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Robert Perkasa)

BACA JUGA:
Buka Rapimnas, Airlangga: Kita Kawal Pemerintahan Presiden Jokowi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More