Dua Pelaku Pencurian di Labuan Bajo Dicokok Polisi
“Berkaitan dengan kasus tersebut, VAB telah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sedangjan YDD masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terduga pelaku VAB, yakni 6 unit handphone android dan uang 6,6 juta rupiah dari tangan terduga pelaku YDD.
Kedua terduga pelaku tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Robert Perkasa)