DPRD Matim Sosialisasi Ranperda Pelayanan Kesehatan dan Perusahaan Daerah
Damianus menjelaskan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, pemerintah Kabupaten Manggarai Timur telah mcnycdiakan Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringanan serta UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Borong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Kesehatan yang diberikan puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit umum daerah yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah, dapat dipungut retribusi atas jasa pelayanan kcsehatan yang diberikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang disediakan puskesmas dan jaringan serta rumah sakit umum daerah yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” jelas Damianus.
Sementara untuk Ranperda Pendirian BUMD Pendirian BUMD, Damianus menerangkan itu mengacu pada RPJMD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019 2024 Misi ll yaitu mengembangkan ekonomi unggulan berbasis pertanian, pariwisata berbasis masyarakat, industri kecil, koperasi dan UMKM serta mewujudkan pembangunan desa berbasis budaya lokal menuju desa mandiri dan menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang berwawasan lingkungan, adil, dan pro rakyat.