DPR RI Fraksi Golkar: Kajian Akademik RUU Larangan Minum Beralkohol Belum Sempurna
“Saya sepakat dengan kajian-kajian yang digunakan dalam naskah existing ini masih belum cukup merepresentasikan kajian yang komprehensif yang layak digunakan dalam suatu naskah akademik,” jelas Christina.
Karna itu, menurut Christina, sangat terbuka kesempatan untuk dilakukan studi lebih lanjut untuk mendapatkan sebuah hasil yang sempurna. “Tentu tujuannya adalah agar apa yang akan diatur dalam RUU memiliki basis pendekatan dari berbagai sudut pandang keilmuan baik dari segi filosofis, ekonomi, sosiologis yang pada ahkirnya mendukung urgensi terhadap rancangan UU yang sebetulnya judulnya bukan larangan tetapi lebih dilihat sebagai pengendalian atau pengaturan,” ungkap Christina
Dalam rapat itu hadir sebagai narasumber diantaranya dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), Majelis Tinggi Khonghucu Indonesia(Matikin), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). (Kontributor/Rafel Rela)