DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

“Berdasarkan penjelasan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” paparnya.

Adapun tahapan yang berpotensi pelanggaran yang dimaksud itu antara lain adalah tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.

“Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” pungkasnya.

BACA JUGA:
Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Jokowi: Tak Ada Penundaan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More