DPR Komisi X Bela Guru Honorer Terseret Kasus Aniaya Siswa

“Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai.

Diketahui, dukungan terhadap Supriyani tak hanya datang dari Rudianto, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai bahwa tindakan pidana dalam kasus ini tidak sepadan dengan apa yang terjadi.

Keputusan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani dianggap sebagai langkah yang bijak.

Rudianto menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.

Rudianto mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya, meskipun proses hukum masih berjalan.

Seperti diketahui, Supriyani mendapat banyak perhatian setelah kisahnya viral di media sosial.

Guru honorer di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito.

BACA JUGA:
Militer Israel Selamatkan 2 Sandra saat Serbu Rafah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More