DPR Komisi X Bela Guru Honorer Terseret Kasus Aniaya Siswa

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta hakim PN Andoolo menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).

“Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai,” ujar Rudianto di Senayan, Rabu (23/10).

Rudianto menekankan perlunya menerapkan keadilan restoratif terhadap kasus yang menimpa guru dan siswa. “Sebab, relasi antara guru dan murid di sini lebh menyerupai hubungan ibu dan anak,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis,” pungkasnya.

Dalam konteks Supriyani, dia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan pihak keluarga siswa yang terlibat.

Rudianto mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA:
Buruh Siap Geruduk Senayan Tolak RUU Ciptaker
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More