DPR Berharap Pengangkatan Honorer Dipercepat
JAKARTA, Pojokbebas.com–DPR telah menetapkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN melalui Rapat Paripurna DPR, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Anggota Komisi X DPR Sodik Mudjahid berharap dengan menysahkan UU ASN ini akan mempercepat pengangkatan guru honorer yang ada.
“Mudah-mudahan dengan kemarin, Rapat Paripurna telah menysahkan Undang-Undang ASN,” ujanya.
“Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer,” ujar Sodik saat kunjungan kerja Komisi X ke Kota Malang, Rabu (4/10).
Menurut Sodik, setelah mensahkan UU ASN, yang perlu perhatian adalah kemampuan keuangan daerah.
Sodik menekankan perlunya pemerintah pusat memperhatikan kondisi keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer tersebut.
“Selain UU Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, bagaimana bisa mempercepat pengangkatan guru honorer, karena UU sudah ada, tinggal dananya,” ujarnya.
“Mudah-mudahan pemerintah bisa relokasi (anggaran pada) bidang yang kurang mendapat prioritas dengan pengangkatan guru,” jelasnya.