DPR Berharap Pengangkatan Honorer Dipercepat

JAKARTA, Pojokbebas.com–DPR telah menetapkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN melalui  Rapat Paripurna DPR, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Anggota Komisi X DPR Sodik Mudjahid berharap dengan menysahkan UU ASN ini akan mempercepat pengangkatan guru honorer yang ada.

“Mudah-mudahan dengan kemarin, Rapat Paripurna telah menysahkan Undang-Undang ASN,” ujanya.

“Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer,” ujar Sodik saat kunjungan kerja Komisi X ke Kota Malang, Rabu (4/10).

Menurut Sodik, setelah mensahkan UU ASN, yang perlu perhatian adalah kemampuan keuangan daerah.

Sodik menekankan perlunya pemerintah pusat memperhatikan kondisi keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer tersebut.

“Selain UU Keseimbangan Pemerintah Daerah dan Pusat, bagaimana bisa mempercepat pengangkatan guru honorer, karena UU sudah ada, tinggal dananya,” ujarnya.

“Mudah-mudahan pemerintah bisa relokasi (anggaran pada) bidang yang kurang  mendapat prioritas dengan pengangkatan guru,” jelasnya.

BACA JUGA:
Koptasi Desak KPK Periksa Bambang Brodjonegoro karena Diduga Rangkap Jabatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More