DPD RI Asal NTT, Abraham Liyanto : Pembentukan RUU Propinsi NTT Sangat Mendesak
Terkait muatan materi RUU tersebut, Abraham menyarankan beberapa hal pokok. Pertama, penetapan kembali secara tuntas batas wilayah provinsi dan ibu kota provinsi.
Kedua, penataan kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan propinsi, baik urusan konkuren maupun umum.
Ketiga, penataan masalah Pemerintahan Daerah yang mecakup Pemerintah Daerah dan DPRD.
Keempat, masalah sumber daya aparatur dan sumber daya keuangan seperti sumber pendapatan daerah. Kelima, penataan masalah pengelolaan aset daerah.
Sedangkan terkait denga arah pembangunan NTT yang harus dituangkan dalam RUU itu, Abraham menyarankan beberapa hal. Pertama, menetapkan NTT sebagai propinsi kepulauan dengan titik pembangunan pada sektor agraris, nelayan dan pariwisata.
Kedua, membawa NTT menjadi propinsi unggul yang sejajar dengan propinsi lain di negara ini, terutama seperti Bali yang merupakan tetangganya.
Ketiga, terbentuknya daerah otonom yang mandiri, dinamis, produktif dan berdaya saing nasional dan internasional dengan berbasis propinsi kepulauan dan wilayah perbatasan antar tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Timor Leste (pb-5)