DPD RI Asal NTT, Abraham Liyanto : Pembentukan RUU Propinsi NTT Sangat Mendesak
Dengan dasar ini semua, jelas Abaraham, maka sudah tepat NTT diatur dalam UU sendiri. Bukan terus berlandaskan pada UU tahun 1950-an,” jelasnya.
Anggota Komite I DPD ini berkeyakinan bahwa bila diatur dalam UU tersendiri, Pembangunan di NTT akan menjadi lebih menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus propinsi tersendiri.
Selian itu, bila diatur dalam UU tersendiri, NTT dapat dimasukan ke dalam Propinsi Kepulauan, di mana Propinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Propinsi Daratan.
Tidak lupa Abraham menyinggung tentang pemekaran Provinsi NTT. Diharapkan perubahan UU itu dapat menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran propinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Selain itu, perubahan UU tersebut juga dapat menjadi landasan bagi terbentuknya Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).
“Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya. Dengan adanya UU yang mengatur keberadaan provinsi NTT dari berbagai aspek secara khusus, niscaya pengelolaan dan percepatan pembangunan akan menjadi lebih signifikan,” jelas Abraham yang juga Ketua Kadin Propinsi NTT.