DPD RI Asal NTT, Abraham Liyanto : Pembentukan RUU Propinsi NTT Sangat Mendesak
Jakarta, Pojokbebas.com – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbentuk berdasarkan UU No. 64 tahun 1958. Undang-undang yang sama menjadi landasan bagi terbentuknya Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat secara bersamaan.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto, NTT tidak mungkin terus berlandaskan UU tersebut. Apalagi menurutnya ladasan konstitusionalnya berbasis pada UUDS pada tahun 1950.
Hal itu disampaikan oleh Abraham di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Sebelumnya , Selasa (8/9) sebagai Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abaraham telah diundang sebagai narasumber oleh Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Badan Keahlian DPR untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Propinsi NTT. PUU sendiri diperintahkan Komisi II DPR untuk membuat draf atau rancangan awal RUU tentang Propinsi NTT.