Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka

 

Baru terjadi pejabat setingkat Kabupaten berani ‘menabrak’ peraturan dan surat edaran Menteri. Hebat benar,” kata Marianus.

Marianus juga menyetujui desakan dari Majelis MPK Keuskupan Maumere yang mendesak  agar Kadis PKO segera mundur.

“Saya sangat setuju Majelis Pendidikan Keuskupan Maumere yang mendesak  Kadis PKO Sikka mundur. Kekecewaan ini sangat mendasar menyangkut keberlangsungan pendidikan di Sikka,” katanya.

Sebagaimana kita pahami bersama, lanjut Marianus, bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab negara dan peran serta masyarakat (swasta) dan hal ini Kadis PKO sudah sangat paham.

“Itu artinya ketika swasta terlibat dalam proses pendidikan dengan mendirikan sekolah- sekolah swasta seharusnya  Pemkab Sikka bersyukur dengan memberikan sarana, prasarana dan sumber daya manusia( SDM),” katanya.

Marianus menggakui bahwa sehubungan dengan SDM dalam hal ini melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dan, implemantasi dari Permenpan tersebut diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More