Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Baru terjadi pejabat setingkat Kabupaten berani ‘menabrak’ peraturan dan surat edaran Menteri. Hebat benar,” kata Marianus.
Marianus juga menyetujui desakan dari Majelis MPK Keuskupan Maumere yang mendesak agar Kadis PKO segera mundur.
“Saya sangat setuju Majelis Pendidikan Keuskupan Maumere yang mendesak Kadis PKO Sikka mundur. Kekecewaan ini sangat mendasar menyangkut keberlangsungan pendidikan di Sikka,” katanya.
Sebagaimana kita pahami bersama, lanjut Marianus, bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab negara dan peran serta masyarakat (swasta) dan hal ini Kadis PKO sudah sangat paham.
“Itu artinya ketika swasta terlibat dalam proses pendidikan dengan mendirikan sekolah- sekolah swasta seharusnya Pemkab Sikka bersyukur dengan memberikan sarana, prasarana dan sumber daya manusia( SDM),” katanya.
Marianus menggakui bahwa sehubungan dengan SDM dalam hal ini melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dan, implemantasi dari Permenpan tersebut diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Guru PNS boleh ditugaskan pada sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.