Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Marianus mengakui bahwa langkah penarikan guru ASN itu merupakan tindakan yang begitu berani dan pasti melalui konsultasi dengan Bupati Sikka.
“ Tindakan yang begitu berani dan aneh ini pasti melalui berkonsultasi dengan Bupati Sikka. Sebab Kepala Dinas PKO dalam hal ini melaksanakan kewenangan mandat. Artinya tanggung jawab tetap ada pada Bupati Sikka,” kata Marianus.

Marianus juga menyetujui pernyataan salah satu orator dalam aksi demo itu bahwa keputusan itu baru pertama kali terjadi di era Bupati Sikka saat ini.
“Saya sangat setuju ada pernyataan bahwa baru pertama kali terjadi di era Bupati Roby Idong. Mengapa saya katakan demikian bahwa keputusan penarikan guru ASN dari sekolah swasta adalah sebuah logika sesat, sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Surat Edaran Menteri Pendidikan.